_
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
Arah & Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Penghasilan Baru
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kelebihannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Contact us
Wawancara/Seleksi Terpadu
Uang Kuliah
Download Formulir
Penjelasan Tuntas
Permohonan Beasiswa

Pemerintah & DPR Mendukung Kuliah Reguler Pagi Mputantular B (Hybrid / Blended)

Waktu Kuliah & Dosen
PTS Google Maps
Transportasi
Album Foto UNKRIS Jakarta
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Matakuliah)
Prospek & Karir
Masa Kuliah & Beban Kredit
Sistem Kuliah

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
  ▦ HP/Tel, SMS, WA, dsb. (klik)  
Utk menaikkan penghasilan, maka sangat baik sekiranya meneruskan studi ke UNKRIS Jakarta
Perlihatkan juga :
Perlihatkan juga :   Program Kelas Sore/Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Reguler Pagi Mputantular B (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Reguler Pagi Mputantular B (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Reguler Pagi Mputantular B (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Reguler Pagi Mputantular B (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Hubungi layanan kami
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003    
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Program Kuliah Reguler Pagi Mputantular B (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta   ▦   Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ▦   Kualitas Sistem Pendidikan A
_